Apa Itu LSP & LSPRO?

LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi)

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi profesi yang telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk melakukan sertifikasi kompetensi personel/sumber daya manusia di bidang perdagangan. LSP bertugas melakukan uji kompetensi dan menerbitkan sertifikat kompetensi bagi tenaga kerja/pelaku usaha di sektor perdagangan yang telah memenuhi standar kompetensi kerja sesuai SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia), guna meningkatkan profesionalisme dan daya saing SDM perdagangan Indonesia.

Contoh kompetensi yang disertifikasi: Manajer Toko, Asisten Perdagangan Eceran, Pengelola Ekspor-Impor, Operator PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik), dll.

LSPRO (Lembaga Sertifikasi Produk)

Lembaga Sertifikasi Produk Pihak Pertama (LSPRO) adalah lembaga yang dibentuk oleh produsen/pelaku usaha untuk melakukan penilaian kesesuaian dan sertifikasi terhadap produk yang dihasilkan oleh organisasi/perusahaan itu sendiri. LSPRO bertugas memastikan bahwa produk yang diperdagangkan memenuhi standar mutu dan keamanan yang ditetapkan, baik berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI), standar internasional, maupun regulasi teknis perdagangan lainnya, sehingga memberikan jaminan kualitas dan perlindungan kepada konsumen serta mendukung daya saing produk Indonesia di pasar domestik dan global.

Contoh produk yang disertifikasi: Produk elektronik, tekstil, makanan-minuman, kosmetik, mainan anak, dan produk perdagangan lainnya yang wajib SNI atau memerlukan sertifikasi kesesuaian.